Rabu, 13 Mei 2009

Tranflantasi dalam Islam

Karya Dr.Setiawan Budi Utomo

Allah Swt. menurunkan ajaran dien Al-Islam ke dunia untuk menjadi rahmat bagi semua makhlukNya. Dengan mengkaji sumber-sumber khazanah Islam (Al-Qur’an dan Sunnah Nabi), maka kita akan menemukan ajaran hidup yang sarat pesan untuk dapat hidup bahagia, sejahtera, sehat lahir dan batin sebagai kontribusi Islam kepada kehidupan manusia dan manivestasi kerahmatan nya yang universal. Islam disamping memperhatikan kesehatan rohani sebagai jembatan menuju ketenteraman hidup duniawi dan keselamatan ukhrawi, ia juga sangat menekankan pentingnya kesehatan jasmani sebagai nikmat Allah yang sangat mahal untuk dapat hidup aktual secara optimal. Sebab kesehatan jasmani disamping menjadi faktor pendukung dalam terwujudnya kesehatan rohani, juga sebagai modal kebahagiaan lahiriah. Keduanya saling terkait dan melengkapi tidak bisa dipisahkan bagai dua sisi mata uang.



Oleh karena itu Islam sangat memuliakan ilmu kesehatan dan kedokteran sebagai perawat kehidupan dan misi kemanusiaan dengan izin Allah swt. Bahkan ia memerintahkan kita semua sebagai fardhu 'ain (kewajiban individual) untuk mempelajarinya secara global dan mengenali sisi biologis diri kita sebagai media peningkatan iman untuk semakin mengenal Allah Al-Khaliq disamping sebagai kebutuhan setiap individu dalam menyelamatkan dan menjaga hidupnya.

Firman Allah swt. yang artinya : " Dan di bumi terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi orang-orang yang yakin. Dan juga pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tidak memperhatikan.?" QS. Ad-Dzariyat ( 51) : 20, 21.) Sabda Nabi saw.: " Berobatlah wahai hamba Allah! karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Islam juga menetapkan fardhu kifayah (kewajiban kolektif) dan menggalakkan adanya ahli-ahli di bidang kedokteran dan memandang kedokteran sebagai ilmu yang sangat mulia. Imam Syafi'i berkata: "Aku tidak tahu suatu ilmu setelah masalah halal dan haram (Fiqih/syariah) yang lebih mulia dari ilmu kedokteran." (Al-Baghdadi, Atthib minal kitab was sunnah hal :187).

Transplantasi jaringan mulai dipikirkan oleh dunia sejak 4000 tahun silam menurut manuscrip yang ditemukan di Mesir yang memuat uraian mengenai eksperimen transplantasi jaringan yang pertama kali dilakukan di Mesir sekitar 2000 tahun sebelum diutusnya Nabi Isa as. Sedang di India beberapa puluh tahun sebelum lahirnya Nabi Isa as. seorang ahli bedah bangsa Hindu telah berhasil memperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat siksaan, dengan cara mentransplantasikan sebagian kulit dan jaringan lemak yang diambil dari lengannya. Pengalaman inilah yang merangsang Gaspare Tagliacosi, seorang ahli bedah Itali, pada tahun 1597M untuk mencoba memperbaiki cacat hidung seseorang dengan menggunakan kulit milik kawannya.

Pada ujung abad ke-19 M para ahli bedah, baru berhasil mentransplantasikan jaringan, namun sejak penemuan John Murphy pada tahun 1897 yang berhasil menyambung pembuluh darah pada binatang percobaan, barulah terbuka pintu percobaan mentransplantasikan organ dari manusia ke manusia lain. Percobaan yang telah dilakukan terhadap binatang akhirnya berhasil, meskipun ia menghabiskan waktu cukup lama yaitu satu setengah abad. Pada tahun 1954 M Dr. J.E. Murray berhasil mentransplantasikan ginjal kepada seorang anak yang berasal dari saudara kembarnya yang membawa perkembangan pesat dan lebih maju dalam bidang transplantasi.

Tatkala Islam muncul pada abad ke-7 Masehi, ilmu bedah sudah dikenal di berbagai negara dunia, khususnya negara-negara maju saat itu, seperti dua negara adi daya Romawi dan Persi. Namun pencangkokan jaringan belum mengalami perkembangan yang berarti, meskipun sudah ditempuh berbagai upaya untuk mengembangkannya. Selama ribuan tahun setelah melewati bantak eksperimen barulah berhasil pada akhir abad ke-19 M, untuk pencangkokan jaringan, dan pada pertengahan abad ke-20 M untuk pencangkokan organ manusia. Di masa Nabi saw. negara Islam telah memperhatikan masalah kesehatan rakyat, bahkan senantiasa berupaya menjamin kesehatan dan pengobatan bagi seluruh rakyatnya secara cuma-cuma. Ada beberapa dokter ahli bedah di masa Nabi yang cukup terkenal seperti al Harth bin Kildah dan Abu Ramtah Rafa'ah, juga Rafidah al Aslamiyah dari kaum wanita.

Meskipun pencangkokan organ tubuh belum dikenal oleh dunia saat itu, namun operasi plastik yang menggunakan organ buatan atau palsu sudah dikenal di masa Nabi saw., sebagaimana yang diriwayatkan Imam Abu Daud dan Tirmidzi dari Abdurrahman bin Tharfah (Sunan Abu Dawud, hadits. no.4232) "bahwa kakeknya 'Arfajah bin As'ad pernah terpotong hidungnya pada perang Kulab, lalu ia memasang hidung (palsu) dari logam perak, namun hidung tersebut mulai membau (membusuk), maka Nabi saw. menyuruhnya untuk memasang hidung (palsu) dari logam emas". Imam Ibnu Sa'ad dalam Thabaqatnya (III/58) juga telah meriwayatkan dari Waqid bin Abi Yaser bahwa 'Utsman (bin 'Affan) pernah memasang mahkota gigi dari emas, supaya giginya lebih kuat (tahan lama).

Pada periode Islam selanjutnya berkat doktrin Islam tentang urgensi kedokteran mulai bertebaran karya-karya monumental kedokteran yang banyak memuat berbagai praktek kedokteran termasuk transplantasi dan sekaligus mencuatkan banyak nama besar dari ilmuwan muslim dalam bidang kesehatan dan ilmu kedokteran, diantaranya adalah; Al-Rozy (Th.251-311 H.) yang telah menemukan dan membedakan pembuluh vena dan arteri disamping banyak membahas masalah kedokteran yang lain seperti, bedah tulang dan gips dalam bukunya Al-Athibba. Lebih jauh dari itu, mereka bahkan telah merintis proses spesialisasi berbagai kajian dari suatu bidang dan disiplin. Az-Zahrawi ahli kedokteran muslim yang meninggal di Andalusia sesudah tahun 400-an Hijriyah telah berhasil dan menjadi orang pertama yang memisahkan ilmu bedah dan menjadikannya subjek tersendiri dari bidang Ilmu Kedokteran. Beliau telah menulis sebuah buku besar yang monumental dalam bidang kedokteran khususnya ilmu bedah dan diberi judul "At-tashrif".

Buku ini telah menjadi referensi utama di Eropa dalam bidang kedokteran selama kurang-lebih lima abad dan sempat diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dunia termasuk bahasa latin pada tahun 1497 M. Dan pada tahun 1778 M. dicetak dan diterbitkan di London dalam versi arab dan latin sekaligus. Dan masih banyak lagi nama-nama populer lainnya seperti Ibnu Sina (Lihat, Dr.Mahmud Alhajj Qasim, Atthibb 'indal 'arab wal muslimin hal: 105, Al-Ward, Mu'jam 'Ulama al-A'rab I / 144).

Transplantasi menurut Dr. Robert Woworuntu dalam bukunya Kamus Kedokteran dan Kesehatan (1993:327) berarti : Pencangkokan. Dalam Kamus Kedokteran DORLAND dijelaskan bahwa transplantasi berasal dari transplantation [trans-+ L.plantare menanam] berarti : penanaman jaringan yang diambil dari tubuh yang sama atau dari individu lain. Adapun transplant berarti : 1. mentransfer jaringan dari satu bagian ke bagian lain. 2. organ atau jaringan yang diambil dari badan untuk ditanam ke daerah lain pada badan yang sama atau ke individu lain. Jadi, menurut terminologi kedokteran "transplantasi" berarti; "suatu proses pemindahan atau pencangkokan jaringan atau organ tubuh dari suatu atau seorang individu ke tempat yang lain pada individu itu atau ke tubuh individu lain". Dalam dunia kedokteran jaringan atau organ tubuh yang dipindah disebut graft atau transplant; pemberi transplant disebut donor; penerima transplant disebut kost atau resipien.

Dalam prakteknya, berhasil tidaknya jaringan atau organ yang ditransplantasikan dari donor ke resipien tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya reaksi immunitas pada resipien. Penolakan jaringan atau organ oleh resipien disebabkan adanya antigen yang dimiliki oleh sel donor tetapi tidak dimiliki oleh sel resipien. Meskipun demikian, faktor tersebut tidak merupakan suatu hambatan besar dalam dunia kedokteran. Para ahli medis di lapangan masih mampu mengatasinya dengan berbagai macam cara yang dapat memperkecil kemungkinan terjadinya reaksi penolakan, seperti dengan merusak sel-sel limfosit yang dimiliki oleh resipien atau membuang organ yang memproduksi sel limfosit yaitu limpa dan thymus.

Transplantasi termasuk inovasi alternatif dalam dunia bedah kedokteran modern. Dalam beberapa dekade terakhir tampaknya transplantasi semakin marak dan menjadi sebuah tantangan medis, baik dari upaya pengembangan aplikasi terapan dan teknologi prakteknya, maupun ramainya polemik yang menyangkut kode etik dan hukum nya khususnya hukum syariah Islam.

Seperti beberapa topik yang diangkat dalam seminar berjudul "Organ Transplantation and Health Care Management From Islamic Perspective" yang diselenggarakan oleh FOKKI (Forum Kajian Kedokteran Islam Indonesia), FIMA (Federation of Islamic Medical Association) dan MUI di Universitas Yarsi pada tanggal 29-30 Juli 1996 diantaranya mengangkat persoalan tentang tata cara penetapan kepastian mati, boleh tidaknya donor mengambil imbalan, binatang sebagai alat donor, donor dari orang kafir untuk muslim/sebaliknya.

Banyak orang yang bertanya-tanya tentang hukum dan ketentuan syariah Islam mengenai transplantasi yang menyangkut berbagai kasus prakteknya serta persoalan konsepsional mendasarnya khususnya di kalangan medis, seperti kata Dr. Tarmizi yang menyoroti fenomena bahwa saat ini yang paling sesuai untuk transplantasi organ jantung manusia adalah babi (Media Dakwah, No.265 Rab. Awal 1417 H/Agustus 1996). Karena masalah ini menyangkut banyak dimensi hukum, moral, etika kemanusiaan dan berbagai aspek kehidupan maka bermunculanlah kontroversi pendapat pro-kontra mengenai kasus ini.

Pada hakekatnya, syari'ah Islam ketika berbicara tentang boleh dan tidaknya suatu masalah, tidak terpasung pada batas 'hukum sekedar untuk hukum'. Lebih jauh dari itu, bahwa semua kaedah dan kebijakan hukum syariah Islam memiliki hikmah. Dimensi vertikalnya, sebagai media ujian iman yang menumbuhkan motivasi internal terlaksananya suatu etika dan peraturan hidup. Adapun dimensi horisontalnya adalah ia berdampak positif dan membawa kebaikan bagi kehidupan umat masunisa secara universal. Meskipun demikian, ketika para pakar hukum, pakar syariah Islam dan tokoh atau pemuka agama mengatakan bahwa praktek transplantasi pada kenyataanya adalah perlu dan sangat bermanfaat bagi kemanusiaan untuk menyelamatkan kehidupan dan dapat mengfungsikan kembali tempat organ atau jaringan tubuh manusia yang telah rusak yang oleh karenanya dibolehkan dan perlu dikembangkan, namun bagaimanapun juga perlu kajian mendalam lebih lanjut agar dalam prakteknya tetap dalam koridor kaedah syari'ah, tidak melenceng dari tujuan kemanusiaan serta menghindari kasus penyalahgunaan, distorsi pelacuran medis dan eksploitasi rendah yang menjadikannya komoditi dan ajang bisnis sehingga justri menampilkan perilaku tidak manusiawi.

Secara prinsip syariah secara global, mengingat transplantasi organ merupakan suatu tuntutan, kebutuhan dan alternatif medis modern tidak ada perselisihan dalam hal bolehnya transplantasi organ ataupun jaringan. Dalam simposium Nasional II mengenai masalah "Transplantasi Organ" yang telah diselenggarakan oleh Yayasan Ginjal Nasional pada tangal 8 September 1995 di arena PRJ Kemayoran, telah ditandatangani sebuah persetujuan antara lain wakil dari PB NU, PP Muhammadiyah, MUI disetujui pula oleh wakil-wakil lain dari berbagai kelompok agama di Indonesia. Bolehnya transplantasi organ tersebut juga ditegaskan oleh DR. Quraisy Syihab bahwa; "Prinsipnya, maslahat orang yang hidup lebih didahulukan." selain itu KH. Ali Yafie juga menguatkan bahwa ada kaedah ushul fiqh yang dapat dijadikan penguat pembolehan transplantasi yaitu "hurmatul hayyi a'dhamu min hurmatil mayyiti" (kehormatan orang hidup lebih besar keharusan pemeliharaannya daripada yang mati.)

Lebih rinci, masalah transplantasi dalam kajian hukum syariah Islam diuraikan menjadi dua bagian besar pembahasan yaitu : Pertama : Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama. Kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu lain yang dirinci lagi menjadi dua persoalan yaitu: A. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang lain baik yang masih hidup maupun sudah mati, dan B. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu binatang baik yang tidak najis/halal maupun yang najis/haram.

Masalah pertama yaitu seperti praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus transplantasi penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh darah pada bagian kaki. Masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab. (Dr. Al-Ghossal dalam Naql wa Zar'ul A'dha (Transplantasi Organ) : 16-20, Dr. As-Shofi, Gharsul A'dha : 126 ).

Adapun masalah kedua yaitu penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain maka dapat kita lihat persoalannya apabila jaringan/organ tersebut diambil dari orang lain yang masih hidup, maka dapat kita temukan dua kasus.

Kasus Pertama : Penanaman jaringan/organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian donaturnya bila diambil. Seperti, jantung, hati dan otak. Maka hukumnya adalah tidak boleh yaitu berdasarkan firman Allah Swt dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah:195, An-Nisa’:29, dan Al-Maidah:2 tentang larangan menyiksa ataupun membinasakan diri sendiri serta bersekongkol dalam pelanggaran.

Kasus kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya seperti, organ tubuh ganda diantaranya ginjal atau kulit atau dapat juga dikategorikan disini praktek donor darah. Pada dasarnya masalah ini diperbolehkan selama memenuhi persyaratannya yaitu:

1. Tidak membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donatur jaringan/organ. Karena kaidah hukum islam menyatakan bahwa suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan resiko mendatangkan bahaya serupa/sebanding.

2. Hal itu harus dilakukan oleh donatur dengan sukarela tanpa paksaan dan tidak boleh diperjual belikan.

3. Boleh dilakukan bila memang benar-benar transplantasi sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat. 4.Boleh dilakukan bila peluang keberhasilan transplantasi tersebut sangat besar. (Lihat: Mudzakarah Lembaga Fiqh Islam Rabithah Alam Islami, edisi Januari 1985 M.)

Namun demikian, ada pengecualian dari semua kasus transplantasi yang diperbolehkan yaitu tidak dibolehkan transplantasi buah zakar meskipun organ ini ganda karena beberapa alasan diantaranya: dapat merusak fisik luar manusia, mengakibatkan terputusnya keturunan bagi donatur yang masih hidup dan transplantasi ini tidak dinilai darurat, serta dapat mengacaukan garis keturunan. Sebab menurut ahli kedokteran, organ ini punya pengaruh dalam menurunkan sifat genetis. (Ensiklopedi Kedokteran Modern, edisi bahasa Arab III/ 583, Dr. Albairum, Ensiklopedi Kedokteran Arab, hal 134.)

Adapun masalah penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari orang mati yang kondisinya benar-benar telah mati secara devinif dan medis. Organ/jaringan yang akan ditransfer tersebut dirawat dan disimpan dengan cara khusus agar dapat difungsikan. Maka hal ini secara prinsip syariah membolehkannya berdasarkan firman Allah dalam al-Qur’an surat Al-Kahfi:9-12 dan berdasarkan kaedah fiqih diantaranya: " Suatu hal yang telah yakin tidak dapat dihilangkan dengan suatu keraguan/tidak yakin ", " Dasar pengambilan hukum adalah tetap berlangsungnya suatu kondisi yang lama sampai ada indikasi pasti perubahannya."

Berbagai hasil muktamar dan fatwa lembaga-lembaga Islam internasional yang berkomperten membolehkan praktek transplantasi jenis ini diantaranya konperensi OKI (Malaysia, April 1969 M ) dengan ketentuan kondisinya darurat dan tidak boleh diperjualbelikan, Lembaga Fikih Islam dari Liga Dunia Islam (Mekkah, Januari 1985 M.), Majlis Ulama Arab Saudi (SK. No.99 tgl. 6/11/1402 H.) dan Panitia Tetap Fawa Ulama dari negara-negara Islam seperti Kerajaan Yordania dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan;

1. Harus dengan persetujuan orang tua mayit / walinya atau wasiat mayit 2. Hanya bila dirasa benar-benar memerlukan dan darurat. 3. Bila tidak darurat dan keperluannya tidak urgen atau mendesak, maka harus memberikan imbalan pantas kepada ahli waris donatur ( tanpa transaksi dan kontrak jual-beli ). Demikian pula negara Kuwait (menurut SK Dirjen Fatwa Dept. Wakaf dan Urusan Islam no.97 tahun 1405 H. ), Mesir. (SK. Panitia Tetap Fatwa Al-Azhar no. 491), dan Al-Jazair (SK Panitia Tetap Fatwa Lembaga Tinggi Islam Aljazair, 20/4/1972)

Disamping itu banyak fatwa ulama bertaraf internasional yang membolehkan praktek tersebut diantaranya: Abdurrahman bin Sa'di ( 1307-1367H.), Ibrahim Alyakubi ( dalam bukunya Syifa Alqobarih ), Jadal Haq (Mufti Mesir dalam majalah Al-Azhar vol. 7 edisi Romadhon 1403), DR. Yusuf Qordhowi (Fatawa Mu'ashiroh II/530 ), DR. Ahmad Syarofuddin ( hal. 128 ), DR. Rouf Syalabi ( harian Syarq Ausath, edisi 3725, Rabu 8/2/1989 ), DR. Abd. Jalil Syalabi (harian Syarq Ausath edisi 3725, 8/2/1989M.), DR. Mahmud As-Sarthowi (Zar'ul A'dho, Yordania), DR. Hasyim Jamil (majalah Risalah Islamiyah, edisi 212 hal. 69).

Alasan mereka membolehkannya berdasarkan pada; a. ayat al-Qur’an yang membolehkan mengkonsumsi barang-barang haram dalam kondisi benar-benar darurat. (QS. Al-Baqarah:173, Al-Maidah:3, Al-An’am:119,145, b. anjuran al-Qur’an untuk merawat dan meningkatkan kehidupan (QS. Al-Maidah: 32.c. ayat-ayat tentang keringanan dan kemudahan dalam Islam (QS.2:185, 4:28, 5:6, 22:78), d. hal itu sebagai amal jariyah bagi donatur yang telah mati dan sangat berguna bagi kemanusiaan. e. Allah sangat menghargai dan memuji orang-orang yang berlaku 'itsaar' tanpa pamrih dan dengan tidak sengaja membahayakan dirinya atau membinasakannya.(QS. 95:9) f. Kaedah-kaedah umum hukum Islam yang mengharuskan dihilangkannya segala bahaya.

Masalah penanaman jaringan/organ yang diambil dari tubuh binatang , maka dapat kita lihat dua kasus yaitu;

Kasus Pertama: Binatang tersebut tidak najis/halal, seperti binatang ternak (sapi, kerbau, kambing ). Dalam hal ini tidak ada larangan bahkan diperbolehkan dan termasuk dalam kategori obat yang mana kita diperintahkan Nabi untuk mencarinya bagi yang sakit.

Kasus Kedua : Binatang tersebut najis/ haram seperti, babi atau bangkai binatang dikarenakan mati tanpa disembelih secara islami terlebih dahulu. Dalam hal ini tidak dibolehkan kecuali dalam kondisi yang benar-benar gawat darurat. dan tidak ada pilihan lain. Dalam sebuah riwayat atsar disebutkan: "Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, namun janganlah berobat dengan barang haram." Dalam kaedah fiqh disebutkan "Adh Dharurat Tubihul Mahdhuraat" (darurat membolehkan pemanfaatan hal yang haram) atau kaedah "Adh Dhararu Yuzaal" (Bahaya harus dihilangkan) yang mengacu surat Al Maidah: 3. "Adh Dharurat Tuqaddar Biqadarihaa" (Peertimbangan kondisi darurat harus dibatasi sekedarnya) Al Baqarah: 173 (Majma' Annahr : II/535, An-Nawawi dalam Al-Majmu' : III/138 ).

Sebagai penutup jawaban, perlu saya kemukakan beberapa catatan untuk praktik transplantasi yang dibolehkan yaitu dari segi Resipien (Reseptor) harus diperhatikan skala prioritas dan pertimbangan dalam memberikan donasi organ atau jaringan seperti tingkat moralitas, mental, perilaku dan track record yang menentramkan lingkungan serta baik bagi dirinya dan orang lain. (QS. Al Hujurat: 1, Ali Imran: 28, Al Mumtahanah: 8, Shaad: 28), peranan, jasa atau kiprahnya dalam kehidupan umat (QS. Shaad: 28), hubungan kekerabatan dan tali silatur rahmi ( QS. Al Ahzab: 6), tingkat kebutuhan dan kondisi gawat daruratnya dengan melihat persediaan.

Adapun dari segi Donor juga harus diperhatikan berbagai pertimbangan skala prioritas yaitu ; 1. menanam jaringan/organ imitasi buatan bila memungkinkan secara medis. 2. Mengambil jaringan/organ dari tubuh orang yang sama selama memungkinkan karena dapat tumbuh kembali seperti, kulit dan lainnya. 3. Mengambil dari organ/jaringan binatang yang halal, adapun binatang lainnya dalam kondisi gawat darurat dan tidak ditemukan yang halal. 4. Mengambil dari tubuh orang yang mati dengan ketentuan seperti penjelasan di atas. 5. Mengambil dari tubuh orang yang masih hidup dengan ketentuan seperti diatas disamping orang tersebut adalah mukallaf ( baligh dan berakal ) harus berdasarkan kesadaran, pengertian, suka rela dan tanpa paksaan.

Disamping itu donor harus sehat mental dan jasmani yang tidak mengidap penyakit menular serta tidak boleh dijadikan komoditas.

Wallahu A'lam Wabillahit taufiq wal Hidayah


1 Comment:

pondok romadhon said...

Assalamu'alaikum Wr.Wbr. wah menarik sekali membaca blog anda saya juga orang Manislor yang jauh dari perantauan cuma bisanya ikut sedih sih dengan kejadian di manislor tapi hanya bisa berdoa semoga sodara-sodara di Manislor selalu tabah dan sabar dalam menghadapi semua cobaan !! dan ingat kebenaran tetap kebenararan tak kan pernah bisa terkalahkan oleh kebatilan insyaallah

Ahmmadiyya USA with Barack Obama

Ahmmadiyya USA with Barack Obama

Missionary in charge USA, Mr. Daud Hanif Sahib and Naib Amir Mr. Zinda M. Bajwa Sahib & Public Relations in charge, .Read Full Article for Picture.

Untuk direnungkan

LEMBARAN MALFUZAAT

Kutipan Sabda-sabda Hz.Mirza Ghulam Ahmad, Imam Mahdi & Masih mauud as.

NASIHAT BERKENAAN DENGAN TAKWA

Untuk kebaikan Jemaatku, hal yang sangat penting adalah agar di berikan nasihat berkenaan dengan takwa. Sebab menurut orang yang berakal hal ini adalah nyata bahwa Allah Ta’ala tidak akan ridho/ senang terhadap suatu apapun selain dari pada takwa. Allah Ta’ala berfirman:

Innalloha maallazynat-taqauw walazyna hum-muhsinuwn—[Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-oarang yang yang berbuat kebajikan] (An-Nahl:129)

Bagi Jemaat Ahmadiyah Secara Khusus Diperlukan Takwa

Bagi Jemaat kita secara Khusus diperlukan takwa. Khususnya dengan anggapan bahwa ia telah menjalin hubungan dengan seorang yang telah menyatakan diri sebagai rasul serta masuk didalam ikatan baiatnya, supaya mereka orang-orang yang sebelumnya tenggelam di dalam kedengkian, kebencian dan kemusyrikan atau yang benar-benar telah berkiblat kepada dunia, berhasil memperoleh keselamatan dari segala musibah itu.

Saudara-saudara mengetahui bahwa jika ada orang yang sakit – tidak peduli apakah sakit ringan atau berat – lalu penyakit itu tidak di obati serta tidak di lakukan usaha gigih untuk menyembuhkannya, maka orang yang sakit itu tidak akan sembuh.

Jika sebuah noda hitam timbul di wajah, maka timbul kerisauan, jangan-jangan noda iti semakin berkembang sehingga membuat seluruh wajah menjadi hitam. Demikianlah halnya bahwa dosa merupakan sebuah noda hitam di dalam hati. Kemalasan-kemalasan kecil (kecendrungan untuk bersenang-senang) dapat berkembang menjadi besar. Hal-hal kecil seperti itulah merupakan noda yang berkembang sehingga akhirnya ia menghitamkan sebuah wajah.

Allah Ta’ala Mahapengasih dan Maha penyayang. Demikian pula ia Mahaperkasa dalam menampakkan murka-Nya serta mengadakan pembalasan. Dia melihat sebuah Jemaat di dalam pengakuan dan omong-kosong mereka terdapat segala sesuatu, sedangkan amalan mereka tidak demikian, maka amarah dan murka-Nya akan meluap. Lalu untuk menghukum Jemaat seperti itu Dia mengajukan orang-orang kafir.

Orang-orang yang tahu sejarah mengetahui bahwa beberapa kali orang islam di kalahkan oleh orang-orang kafir. Misalnya, Jhengis khan dan Halako khan telah membinasakan oran-orang islam. Padahal Allah Ta’ala telah menjadikan dukungan dan pertolongan bagi orang-orang islam, namun tetap saja orang-orang islam kalah. Peristiwa-pristiwa seperti itu kadang –kadang terjadi. Penyebabnya adalah, tatkala Allah taala melihat bahwa memang mereka menyebutkan ‘Laa ilaha illallah’ namun hati merka berpaling ke tempat lain serta tidak tunduk mereka benar-benar mengarah kepada keduniawian, maka murka-Nya akan menampakkan diri. (Pidato pertama Hz. Masih Mauud as. pd Jalsah Salanah 25 Des.1897 / Malfuzaat jld.1, h.10-11)

-------oo0oo-------

Jubelium Khilafah Islam Ahmadiyah

“Love for All, Hatred for None” itulah tag line dari Jemaat Ahmadiyah di seluruh dunia yang tepat pada tanggal 27 Mei 2008 memperingati hari berdirinya Khilafat Ahmadiyah yang ke 100 tahun. 100 tahun yang lalu ( 27 Mei 1908 ) merupakan hari dimana diangkatnya Khalifah Jemaat Ahmadiyah pertama kali dan menandakan awal berdirinya Khilafat Ahmadiyah. Khalifah yang pertama terpilih adalah Hadhrat Hakim Maulana Nur-ud-Din, kemudian dilanjutkan oleh Hadhrat Alhaj Mirza Bashir-ud-Din Mahmood Ahmad sebagai Khalifah kedua, lalu Khalifah selanjutnya Hadhrat Hafiz Mirza Nasir Ahmad, Khalifah yang keempat Hadhrat Mirza Tahir Ahmad, dan sekarang sampai ke Khalifah yang kelima, yaitu Hadhrat Mirza Masroor Ahmad.

Ahmadiyah merupakan organisasi Islam satu-satunya di dunia yang telah menjalankan sistem Khilafat di dalamnya. Organisasi yang didirikan pada tahun 1889 oleh Hadrat Mirza Ghulam Ahmad yang merupakan Imam akhir zaman yang dijanjikan, Imam Mahdi yang turun pada akhir zaman. Tujuan Jemaat Ahmadiyah ini hanya satu yaitu mengangkat kembali nilai-nilai Islam asli yang telah banyak terinteferensi oleh kebudayaan-kebudyaan di dunia. Sebagai organisasi religi, Ahmadiyah sama sekali tidak bermain di dunia politik karena dunia politik merupakan hal keduniaan, namun bagi Ahmadi (sebutan bagi anggota Ahmadiyah) tidak ada larangan sebagai pribadi untuk menggeluti dunia politik selama tidak membawa bendera Jemaat Ahmadiyah. Hingga saat ini Jemaat Ahmadiyah ini telah berkembang di 190 negara di seluruh dunia. Bukti kongkrit yang telah dilakukan oleh Jemaat Ahmadiyah dalam penyebaran agama Islam di seluruh dunia yaitu dengan menterjemahkan kitab suci Al-Quran kedalam berbagai bahasa di dunia, bahkan sampai menterjemahkan ke berbagai bahasa daerah di Indonesia. Dan juga Ahmadiyah telah memiliki sebuah stasiun televisi internasional yang bernama Muslim Television Ahmadiyya (MTA) yang mengudara sejak awal 1990-an . Stasiun televisi ini berisikan khutbah-khutbah dan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di seluruh dunia guna menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia dan perlu diketahui juga stasiun televisi ini mengudara selama 24/7 tanpa ada iklan.

Kembali ke peringatan 100 tahun Khilafat Ahmadiyah, 27 Mei 2008 sekitar pukul 12:00 GMT atau skitar pukul 7 malam waktu bagian barat waktu Indnesia, Khalifah kelima Jemaat Ahmadiyah, Hadhrat Mirza Masroor Ahmad a.t.b.a, menyampaikan pesan yang dapat di-download disini (dalam bahasa Inggris). Inti dari pesan tersebut adalah kepada seluruh Ahmadi di dunia untuk tetap menjaga keimanannya sebesar apa pun cobaan yang menghadang dan menggoyang keimanan para Ahmadi, dan bagaimana pun juga Jemaat Ahmadiyah ini adalah jemaat dari Alaah Ta’ala sehingga apa pun yang terjadi, Allah Ta’ala akan terus selalu menjaganya. Pesan tersebut disampaikan secara langsung pada dari Gedung EXCEL Center, London, Inggris, melalui MTA ke seluruh dunia.

Cobaan yang sedang terjadi khususnya di negara Indonesia, merupakan sebuah ujian bagi keimanan Ahmadi. Karena perbedaan tafsir dan kurangnya pemahaman pada Al-Quran, maka oknum-oknum yang mengatas namakan Islam melakukan penyerangan secara brutal, padahal Islam sendiri tidak pernah mengajarkan hal-hal seperti itu, karena Islam adalah rahmat bagi seluruh alam yang artinya dimana Islam itu ada, lingkungan disekitarnya akan terasa kedamaian dan ketentraman bagi siapa pun tidak memandang suku, bangsa, agama, golongan, gender, bahkan benda apa pun itu akan merasakan sejuknya perdamaian.

Mungkin setelah baca tulisan ini, ada beberapa orang yang akan mengatakan sesat, namun perlu disadari bahwa sesatnya seseorang bukan manusialah yang menentukan karena pengetahuan manusia itu sangatlah terbatas dan hal yang berkaitan dengan kesesatan seseorang / golongan hanyalah Allah Ta’ala yang mengetahuinya. Dan perlu dipahami pula arus mainstream tidaklah selalu benar, jika memahami kisah para nabi terdahulu hingga masa Nabi Besar Muhammad s.a.w., para Nabi dan Sahabat pada awalnya merupakan golongan minoritas dan Mereka selalu mendapat tekanan, hinaan, caci dan makian, dan sebagainya, namun Mereka tetap teguh atas keimanan Mereka hingga akhirnya mencapai kemenangan. Karna itulah kembalikanlah segala sesuatunya kepada Al-Quran dan Hadist, bukan kepada hasil kesepakatan sekumpulan manusia.

100 Tahun Khilafat Ahmadiyah ( 1908 ~ 2008 )

Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Imam Mahdi, Al-Masih

Hadhrat Hakim Maulana Nur-ud-Din, Khalifatul Masih IHadhrat Alhaj Mirza Bashir-ud-Din Mahmood Ahmad, Khalifatul Masih IIHadhrat Hafiz Mirza Nasir Ahmad, Khalifatul Masih III
Hadhrat Mirza Tahir Ahmad, Khalifatul Masih IVHadhrat Mirza Masroor Ahmad, Khalifatul Masih V

Liwa-e-Ahmadiyyat (Bendera Ahmadiyah)

 

template by : uniQue | modified by : your name